Siapa yang Berkepentingan terhadap
Kelapa Sawit Berkelanjutan
Arti Sustainability
dalam bahasa Indonesia adalah berkelanjutan, pepatah mengatakan "jangan biarkan anak cucu kita menangis sepanjang waktu, tapi
berikanlah mata air yang mengalir sepanjang masa untuk anak cucu kita”
dari arti ini dapat disimpulkan bahwa setiap bangsa akan mengalami sustain,
setiap kota akan mengalami sustain, setiap perusahaan akan mengalami sustain,
bahkan setiap orang pun mengalami sustain.
Pada amandemen ke - empat
Tahun 2002. yang berbunyi :
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal yang
sama juga disebutkan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan :
azas manfaat dan berkelanjutan,
keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan, yang mempunyai Fungsi
: Ekonomi, Ekologi dan Sosial Budaya.
Artinya Implementasi dari Skema Keberlanjutan itu adalah Ekomi, Sosial
dan Lingkungan. Ketika kita berbicara Ekonomi tentunya Implementasinya adalah
penerapan Best Management Preactice (BMP). Yaitu Operasional kebun &
penanganan TBS dari kebun ke PKS
dikendalikan dengan baik sehingga teruji secara ilmiah maupun praktis
(efisien). Konsep ini dirancang untuk menjamin PRODUTIVITAS TBS yang OPTIMAL, berwawasan
lingkungan sehingga produksi CPO dan Kernel yang dihasilkan berkualitas artinya
Product yang dihasilkan sangat minim dari kontaminasi, terutama dari residu
pestisida dan logam. Konsep BMP
merupakan Integrasi manajemen lahan, tanaman, hama dan penyakit pengganggu
serta panen maupun dalam praktek budidaya kelapa sawit berkelanjutan.
Terkait Lingkungan
dan Sosial pada Prinsipnya adalah bagian terpenting dalam Konsep Keberlanjutan, pengelolaan Lingkungan maupun
Sosial untuk perkebunan Kelapa Sawit mewajibkan melakukan Penilaian /
Kajian Amdal meliputi dokumen seperti Amdal (Amdal, Ka. Andal, Andal, RKL dan
RPL) untuk Luasan tertentu berupa UKL / UPL atau Kajian Lingkungan berupa
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, juga Penilaian HCV / NKT dan SEIA / SIA.
Pada prinsipnya dalam Dokumen Amdal sudah ditetapkan Kajian Aspek Lingkungan
dan Sosial namun dalam skema persyaratan lain diperlukan Penilaian HCV / NKT
dan SEIA / SIA untuk mendefenisikan secara spesifik bentuk Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial lebih Maksimal yang merujuk kepada persyaratan regulasi
yang ada, sesuai Tabel Berikut :
Dalam postingan kali
ini dan postingan sebelumnya juga bagian yang tidak
terpisahkan untuk mencapai ESG dengan SDGs.
>>><> Salam
Keberlanjutan <><<<